Senin, 16 Januari 2017

PENERAPAN AUDIT FUNGSI KEUANGAN PADA PT. KIMIA FARMA Tbk


 
PENERAPAN AUDIT FUNGSI KEUANGAN PADA
PT. KIMIA FARMA Tbk

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pengauditan Manajemen Semester VII
Pengampu: Mahameru Rosy Rochmatullah, S.E., M.Si




DISUSUN OLEH

Arlinia Wiliasti
B 200130326






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGAM STUDI AKUNTANSI
2016


ABSTRAK
Lemahnya kesadaran tentang etika profesi seorang akuntan publik mengakibatkan meminimnya rasa percaya para stakeholder atau para pemakai laporan keuangan.  Makalah ini ditulis guna memahami peran etika profesi dalam dunia akuntansi, salah satunya etika profesi yang diterapkan di dalam PT. Kimia Farma Tbk. Kasus yang dihadapi adalah tentang manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik.
Lebih kompleksnya kasus yang dihadapi oleh PT. Kimia Farma Tbk ini menyangkut penggelembungan dana pada laporan keuangan. Hasil analisisnya adalah suatu penyimpangan telah dilakukan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa dan Sdr. Ludovicus Sensi W . Hal tersebut sebenarnya dapat merusak nama baik masing-masing instansi dan merugikan pandangan tentang etika profesi yang selama ini telah sangat dipercaya oleh baik masyarakat, pemerintah, pemangku laporan keuangan dan masih banyak lainya.
Kata Kunci: etika profesi akuntansi


PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Anggita (2014) menyatakan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan yang terjadi pada PT Kimia Farma berhubungan terhadap persediaan banrang yang muncul akibat angka yang tertera di daftar harga persediaan di lambungkan. PT. Kimia Farma, pada saat tanggal 1 Februari dan 3 Februari 2002 telah mengeluarkan daftar harga persediaan yang berjumlah dua versi. Hasil tersebut dikeluarkan lewat direktur produksinya. Penggelembungan dana pada tanggal 3 Februari 2002 nilainya di lambungkan dan digunkana sebagai alat untuk menilai persediaan yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2001. Disisi lain, ketidakbenaran penyajian yang berhubungan terhadap nilai penjualan adalah bisa melakukan pencatatan berulang terhadap penjualan. Kegiatan tersebut dilakukan pada bagian yang jarang dilihat oleh akuntan publik, sehingga besar kemungkinan untuk lepas dari pengawasan atau penuinjauan yang dilakukan oleh auditor.
Menurut badan pengawasan Bapepam, bahwa KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa sudah melakukan prosedur audit sesuai dengan standar yang berlaku umum, tetapi karena terjadinya asymetri informasi diantara beberapa pihak maka kecurangan yang dilakukan gagal terdeteksi. KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa beserta partnernya melakukan kegaitan ulang untuk mengaudit laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk pada bulan-bulan yang telah ditetapkan, yaitu 5 bulan sebelum tanggal 31 Mei 2002. Pada kegiatan restrukturisasi tidak ditemukan adanya kesalahan yang berhubungan dengan penggelembungan bagian persediaan barang serta jasa. Selain itu pada bagian penjualan juga tidak di temukan adanya pencatatan double atau dua kali atas bagian penjualan pada laporan keuangan per 31 Desember 2001. Pemberitaan kontan ikut serta menyoroti masalah tersebut dengan menyatakan bahwa proses investasi yang dilakukan oleh kementrian BUMN diberhentikan kepada PT. Kimia Farma Tbk. (Sari, 2015)
Konsep yang dibahas dalam makalah ini adalah audit atas laporan keuangan di dalam PT. Kimia Farma Tbk dan kode etik profesi akuntansi yang diterapkan oleh KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa.  Menurut Setyawati (2015) kode etik didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Suatu kode etik diartikan sebagai peraturan atau langlah-langkah yang harus dipenuhi untuk mengerjakan tugas atau periaku yang dapat dipertanggungjawabkan. Fungsinya adalah agar akuntan publik melakukan pemberian jasa yang semaksmimal mungkin kepada par pemangku kepentingan. Dengan dibentuknya disiplin ilmu kode etik, diharapkan dapat melindungi tindakan yang menyimpang.

























PEMBAHASAN

A.      Landasan Teori
1.         Teori Keagenan
Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa teori keagenan adalah salah satu teori yang muncul dalam perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi. Hubungan keagenan yang terjalin diantara principals dan agen dapat menimbulkan asymetri informasi atau biasa disebut dengan kesenjangan informasi. Hal tersebut dikarenakan perbedaan kepentingan yang muncul dari masing-masing pihak, dimana seorang manajemen ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukannya, sedangkan principals menginginkan return yang besar atas investasi yang ditanamkan kepada perusahaan yang bersangkutan. Selain didasarkan pada aspek perilaku manusia, teori keagenan juga mendasarkan pada hubungan kontrak diantara anggota dan masing-masing stafnya.
2.         Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah susunan sebuah nilai etika yang sudah ditentukan oleh sekelompok masyaratak golongan tertentu. Kode etik pada umumnya cenderung golongan normal sosial, akan tetapi ada juga yang memiliki sanksi cenderung berat, kode etik tersebut termasuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik merupakan susunan aturan serta tata cara untuk melakukan sebuah tindakan atau pekerjaan. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan serta jasa terbaik kepada para kliennya. (Setyawati et al., 2015). Prinsip Etika Profesi Akuntansi (Mulyadi, 2001: 53 dalam Setyawati et al., 2015)
a.         Akuntabilitas Profesi
                      Pada saat mengemban tugas serta tanggung jawan di posisis seorang professional, masing masing anggota wajib memakai logika pada saat menjalankan semua aktifitas yang sedang dijalankan. Sebagai seorang perofesional, setiap anggota perusahaan mempunyai tugas dalam masyarakat. Sesuai dengan tugas tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Setiap anggota juga harus memiliki kesadaran untuk melakukan kerjasama dengan anggota yang lain dalam meningkatkan nama baik ptofesi akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi di dalam mengatur setiap profesi masing-masing bidang dalam perusahaan.
b.        Kepentingan Publik
Masing-masing akuntan public harus melakukan tindakan untuk melayani kepentingan publik, menjaga kepercayaan, dan menonjolkan atas komitmen yang sudah di tetapkan sebelumnya sebagai seoran prefesional. Berbagai macam cirri-ciri seorang profesi akuntan public adalah:
1.        Menerima tanggung jawab yang ditujuan oleh publik.
2.        Memegang peranan yang sangat penting di dalam masyarakat umum, publik yang dimaksud adalah stakeholder internal maupun stakeholder eksternal, serta pihak-pihak lainya yang berhubungan dengan aktivitas bisnis perusahaan.
c.         Integritas
Meidya (2011) mendefinisikan integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Di dalam meneliti suatu keputusan yang diambil oleh ppara professional, integritas dijadikan sebagai landasan utama dan patokan dalam melandasi suatu kepercayaan yang dilakukan oleh publik. Integritas mewajibkan semua akuntan public untuk menanamkan sikap akuntabilitas, fairness, apa adanya dengan tidak mengorbankan kebenaran yang terjadi.
d.        Objektif
Masing-masing anggita wajib menjaga keobjektifannya serta terbebas terhadapan masalah salah satunya ada perbedaan kepentingan saat melaksanakan tugasnya dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang professional. Meidya (2011) mendefinisikan objektivitas adalah kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Dasar-dasar objektifitas mewajibkan setiap anggota memiliki sikap yang fair, independen, professional, memiliki intelektual yang tinggi, tidak mudah terpengaruh terhadap isu, serta tidak terpengaruh terhadap perbedaab kepentingan atau memihak salah satu pihak.

B.       Keterkaitan Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance (Akuntan Publik) terhadap Kasus PT. Kimia Farma Tbk.
Bapepam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan peninjauan atau pemeriksaan terhadap manajemen laba direktur PT. Kimia Farma Tbk dan juga KAP HTM . Hasilnya KAP HTMlah yang harus mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut. Karena KAP HTM dianggapa yng bertanggung jawab penuh atas kekeliruan atas laporan keuangan auditan PT. Kimia Farma tanggal 31 Desember 2001.
Pada periode auditan 31 Desember 2001 saat dilakukannya pemeriksaan tidak ditemukan adanya kekeliruan atas pencatatan laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. Karena itu Badan Pengawas Pasar Modal yang diposisikan sebagai pihak pengawas pasar modal menjalin kerjasama terhadap Jasa Penilai Direktoral Jendral Lembaga Keuangan. Karena lembaga tersbut dianggap mempunyai hak dalam mengontrol anggota akuntan public dalam tugasnya mengumpulkan bukti-bukti terhadap keikutsertaan akuntan publik saat melakukan manipulasi terhadapa laporan keuangan PT. Kimia farma Tbk.
Disisi lain tindakan yang dilakukan oleh professional seharusnya tidak memihak masing-masing pihak. Hal tersebut dikarenakan seorang akuntan publik merupahakan pihak yang independen, dimana mereka mempunyai tanggung jawab dalam mengawasi, memeriksa, dan melaporkan atas temuan-temuan ketidakwajaran yang mereka temukan dalam laporan keuangan yang sedang diauditnya. Pada Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 dijelaskan bahwa apabila terdapat masalah, sekurang-kurangnya 3hari, seorang akuntan publik sudah harus melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan bila temuan-temuan yang atas kekeliruan dalam penyususunan laporan keuangan tidak segera dilaporkan (minimal tiga hari sesudah ditemukannya temuan), maka seorang akuntan public tersebut dapat dikenakan pidana.
C.      Dampak Pelanggaran Etiak atas Manipulasi Laporan Keuangan yang Terjadi pada PT. Kimia Farma Tbk.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Profesi akuntans publik yang telah melaksanakan kecurangan, yaitu manipulasi laporan keuangan atau kerjasama yang yang dapat merugikan bisa menjadikan pemangku laporan keuangan tidak dapat mendapatkan informasi yang benar. Profesi akuntans publik menyebabkan kejadian pelanggaran etika atas manipulasi laporan keuangan dapat menyebabkan dampak yang serius terhdapa kegiatan pebisnisan. Selain itu pemerintah juga dapat turun tangan langsung terhahadap masalah yang dihadapi apabila dianggap serius terhadap praktik manipulasi laporan keuangan.





















PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dilihat dari pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Kimia Farma terlah terbukti melakukan pelanggaran etika professi akuntan yang mempengaruhi prinsip-prinsip akuntansi sebagai berikut:
a.     Kebutuhan Masyarakat
Kepercayaan yang sudah diberiakn public kepada PT Kimia Farma, seorang profesi akuntansi harus menunjukkan desikasi mereka secara terus menerus untuk mecapai proffesionalisme yang cukup baik. Pada masalah yang dihadapi, akuntans yang ditunjuk PT. Kimia Farma sudah menjalankan kepentingan para pemangku kepentingan hanya untuk kepentingan manajemen perusahaan atau kepentingan pribadi saja. Manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma menyebabkan asymetri informasi apabila sudah sampai ditangan para stakeholder eksternal.
b.    Integrity
Integrity mewajibkan para anggota dalam berperilaku baik, fair, dan apa adanya dengan tidak mengorbankan kepentingan salah satu pihak. Pemberian jasa dan akuntabilitas yang diberikan oleh publik kepada akuntan tidak boleh dikalahkan dengan kepentingan pribadi semata. Sedangkan pada kenyataannya, PT. Kimia Farma telah secara jelas tidak fair saat membuat laporan keuangan periode yang bersangkutan. Integrity mengecualikan kesalahan yang tidak disadari atau disengaja serta asymetri pendapat yang jujur.
c.     Sikap Professional
Setiap profesi akuntan publik, lebih baik bersikap dengan konsisten terhadap nama baik profesi dan menjauhi tindakana yang bisa mencemarkan nama baik profesi akuntan public. Di dalam masalah ini, pihak-pihak yang ikut serta dalam manipulasi laporan keuangan PT. Kimia farma pada periode 2002 telah bertindak tidak professional dan menyebabkan image perusahaan merosot tajam.

B.       Rekomendasi
Lebih baik akuntant public bersikap dengan tidak memihak salah satu pihak, karena pihak yang diberikan wewenag tanggungjawab penuh untuk mengevaluasi atau meneliti laporan keuangan yang tidak wajar di dalam penyususnannya. Karena, apabila seorang auditor menjalankan kewajibannya secara bagus, risiko yang mungkin muncul seperti menurunnya kepercayaan masyarakat serta pemerintahan terhadap kmampuan suditor, menurunnya jasa atas auditor, sampai yang paling buruk yaitu kemungkinan ditutupnya KAP yang melakukan kecurangan atau penyimpangan atas etika profesi dapat saja terjadi.























Daftar Pustaka
Anggita. Fani. 2014. ANALISIS KASUS Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. Online. http://dokumen.tips/documents/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma.html (Diakses pada 16 Desember 2016)

Anonim. 2014. Kesimpulan Makalah Agency Theory ( Teori Keagenan ). Online. http://www.davishare.com/p/blog-page_13.html. (diakses pada 16 Desmber 2016)

Davidparsaoran. 2009. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.Online.https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/  (diakses pada 16 Desmber 2016)


http://accounting1st.wordpress.com/2012/07/07/etika-akuntan-studi-kasus-pt-kimia-farma/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi

http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF

http://linamaryani10.blogspot.co.id/

https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/

Irfianis. Della. 2015. Tulisan Etika Profesi: Kecurangan dalam Akuntansi. Online. http://della-irfianis.blogspot.co.id/2015_01_01_archive.html. (diakses pada 16 Desember 2016)
Lestari. Dewi. 2016. Audit Fungsi Keuangan (Studi Kasus pada PT Kimia Farma Tbk). Online. (diakses pada 16 Desmber 2016)

Meidya. 2011. Kausus Pelanggaran etiak di Luar Lingkungan. Online. http://meidyawwa23.blogspot.co.id/2014/12/tugas-softskill-kelompok-2_4.html (diakses pada 23 Desember 2016)


Nurdiandani, Yuda. 2012. Etika Akuntansi (Studi Kasus PT. Kimia Farma). Online. http://yudanurdiandani.blogspot.com/2012/10/etika-akuntan-studi-kasus-pt-kimia-farma.html? (diakses pada 21 Desember 2016)

Permata S.N. 2015. Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Kimia Farma . Online. http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/01/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html. (diakses pada 16 Desmber 2016)


Septina. I.D. 2014. Hubungan Prinsip Good Corporate Governance dengan PrinsipEtikaAkuntansi.Online.http://inggitdwiseptiana.blogspot.co.id/2014_12_01_archive.html. (diakses pada 16 Desember 2016)

Terecya, dkk. 2014. Analisis Kasus PT. Kimia Farma. Online. https://www.scribd.com/doc/217535752/Analisa-Kasus-Pt-Kimia-Farma (Diakses pada 16 Desember 2016)

Wulansari dkk.2011.Case Corporate Governance Salah Saji Laporan Keuangan Kasus PT Kimia Farma.e-journal manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar