PENERAPAN AUDIT FUNGSI KEUANGAN PADA
PT. KIMIA FARMA Tbk
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pengauditan Manajemen Semester
VII
Pengampu: Mahameru Rosy
Rochmatullah, S.E., M.Si
DISUSUN OLEH
Arlinia Wiliasti
B 200130326
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGAM STUDI AKUNTANSI
2016
ABSTRAK
Lemahnya kesadaran tentang etika profesi seorang akuntan
publik mengakibatkan meminimnya rasa percaya para stakeholder atau para pemakai
laporan keuangan. Makalah ini ditulis
guna memahami peran etika profesi dalam dunia akuntansi, salah satunya etika
profesi yang diterapkan di dalam PT. Kimia Farma Tbk. Kasus yang dihadapi
adalah tentang manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik.
Lebih kompleksnya kasus yang dihadapi oleh PT. Kimia
Farma Tbk ini menyangkut penggelembungan dana pada laporan keuangan. Hasil
analisisnya adalah suatu penyimpangan telah dilakukan KAP Hans Tuanakotta dan
Mustofa dan Sdr. Ludovicus Sensi W . Hal tersebut sebenarnya dapat merusak nama
baik masing-masing instansi dan merugikan pandangan tentang etika profesi yang
selama ini telah sangat dipercaya oleh baik masyarakat, pemerintah, pemangku
laporan keuangan dan masih banyak lainya.
Kata
Kunci: etika profesi akuntansi
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Anggita (2014) menyatakan kesalahan dalam penyajian
laporan keuangan yang terjadi pada PT Kimia Farma berhubungan terhadap persediaan
banrang yang muncul akibat angka yang tertera di daftar harga persediaan di
lambungkan. PT. Kimia Farma, pada saat tanggal 1 Februari dan 3 Februari 2002
telah mengeluarkan daftar harga persediaan yang berjumlah dua versi. Hasil
tersebut dikeluarkan lewat direktur produksinya. Penggelembungan dana pada tanggal 3 Februari 2002 nilainya di lambungkan
dan digunkana sebagai alat untuk menilai persediaan
yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2001. Disisi lain, ketidakbenaran penyajian yang
berhubungan terhadap nilai penjualan adalah bisa melakukan pencatatan berulang
terhadap penjualan. Kegiatan tersebut dilakukan pada bagian yang jarang dilihat
oleh akuntan publik, sehingga besar kemungkinan untuk lepas dari pengawasan
atau penuinjauan yang dilakukan oleh auditor.
Menurut badan pengawasan Bapepam,
bahwa KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa sudah melakukan prosedur audit sesuai dengan standar yang
berlaku umum, tetapi karena terjadinya asymetri informasi diantara beberapa
pihak maka kecurangan yang dilakukan gagal terdeteksi. KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa beserta partnernya melakukan kegaitan ulang untuk mengaudit
laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk pada bulan-bulan yang telah ditetapkan,
yaitu 5 bulan sebelum tanggal 31 Mei 2002. Pada kegiatan restrukturisasi tidak
ditemukan adanya kesalahan yang berhubungan dengan penggelembungan bagian persediaan
barang serta jasa. Selain itu pada bagian penjualan juga tidak di temukan
adanya pencatatan double atau dua kali atas bagian penjualan pada laporan
keuangan per 31 Desember 2001. Pemberitaan kontan ikut serta menyoroti masalah
tersebut dengan menyatakan bahwa proses investasi yang dilakukan oleh
kementrian BUMN diberhentikan kepada PT. Kimia Farma Tbk. (Sari, 2015)
Konsep yang dibahas dalam makalah ini adalah audit atas laporan keuangan di
dalam PT. Kimia Farma Tbk dan kode etik profesi akuntansi yang diterapkan oleh
KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa. Menurut Setyawati (2015) kode etik
didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Suatu kode etik diartikan sebagai peraturan atau
langlah-langkah yang harus dipenuhi untuk mengerjakan tugas atau periaku yang
dapat dipertanggungjawabkan. Fungsinya adalah agar akuntan publik melakukan
pemberian jasa yang semaksmimal mungkin kepada par pemangku kepentingan. Dengan
dibentuknya disiplin ilmu kode etik, diharapkan dapat melindungi tindakan yang
menyimpang.
PEMBAHASAN
A.
Landasan Teori
1.
Teori Keagenan
Menurut Jensen dan Meckling (1976)
menyatakan bahwa teori keagenan adalah salah satu teori yang muncul dalam
perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model
akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model
ekonomi.
Hubungan keagenan yang terjalin diantara principals dan agen dapat menimbulkan
asymetri informasi atau biasa disebut dengan kesenjangan informasi. Hal
tersebut dikarenakan perbedaan kepentingan yang muncul dari masing-masing
pihak, dimana seorang manajemen ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi atas
jasa atau pekerjaan yang telah dilakukannya, sedangkan principals menginginkan
return yang besar atas investasi yang ditanamkan kepada perusahaan yang
bersangkutan. Selain didasarkan pada aspek perilaku manusia, teori keagenan
juga mendasarkan pada hubungan kontrak diantara anggota dan masing-masing
stafnya.
2.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah susunan
sebuah nilai etika
yang sudah ditentukan oleh sekelompok masyaratak golongan tertentu. Kode etik pada umumnya
cenderung golongan normal sosial, akan tetapi ada juga yang memiliki sanksi
cenderung berat, kode etik tersebut termasuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik merupakan susunan aturan serta
tata cara untuk melakukan sebuah tindakan atau pekerjaan. Fungsi utamanya
adalah memberikan pelayanan serta jasa terbaik kepada para kliennya. (Setyawati et
al., 2015).
Prinsip Etika Profesi Akuntansi (Mulyadi, 2001: 53 dalam Setyawati et
al., 2015)
a.
Akuntabilitas Profesi
Pada
saat mengemban tugas serta tanggung jawan di posisis seorang professional,
masing masing anggota wajib memakai logika pada saat menjalankan semua
aktifitas yang sedang dijalankan. Sebagai
seorang perofesional, setiap anggota perusahaan mempunyai tugas dalam
masyarakat. Sesuai dengan tugas tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa professional mereka. Setiap anggota juga harus
memiliki kesadaran untuk melakukan kerjasama dengan anggota yang lain dalam meningkatkan
nama baik ptofesi akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan
tanggungjawab profesi di dalam mengatur setiap profesi masing-masing bidang
dalam perusahaan.
b.
Kepentingan Publik
Masing-masing
akuntan public harus melakukan tindakan untuk melayani kepentingan publik,
menjaga kepercayaan, dan menonjolkan atas komitmen yang sudah di tetapkan
sebelumnya sebagai seoran prefesional. Berbagai macam cirri-ciri seorang
profesi akuntan public adalah:
1.
Menerima tanggung jawab
yang ditujuan oleh publik.
2.
Memegang peranan yang
sangat penting di dalam masyarakat umum, publik yang dimaksud adalah
stakeholder internal maupun stakeholder eksternal, serta pihak-pihak lainya
yang berhubungan dengan aktivitas bisnis perusahaan.
c.
Integritas
Meidya (2011) mendefinisikan integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Di dalam meneliti suatu keputusan yang diambil oleh
ppara professional, integritas dijadikan sebagai landasan utama dan patokan
dalam melandasi suatu kepercayaan yang dilakukan oleh publik. Integritas
mewajibkan semua akuntan public untuk menanamkan sikap akuntabilitas, fairness,
apa adanya dengan tidak mengorbankan kebenaran yang terjadi.
d.
Objektif
Masing-masing
anggita wajib menjaga keobjektifannya serta terbebas terhadapan masalah salah
satunya ada perbedaan kepentingan saat melaksanakan tugasnya dalam memenuhi
kewajiban sebagai seorang professional. Meidya (2011) mendefinisikan
objektivitas adalah kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Dasar-dasar objektifitas
mewajibkan setiap anggota memiliki sikap yang fair, independen, professional,
memiliki intelektual yang tinggi, tidak mudah terpengaruh terhadap isu, serta
tidak terpengaruh terhadap perbedaab kepentingan atau memihak salah satu pihak.
B.
Keterkaitan
Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance (Akuntan
Publik) terhadap Kasus
PT. Kimia Farma Tbk.
Bapepam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan peninjauan atau pemeriksaan terhadap
manajemen laba direktur PT. Kimia Farma Tbk dan juga KAP HTM . Hasilnya KAP
HTMlah yang harus mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut. Karena KAP HTM
dianggapa yng bertanggung jawab penuh atas kekeliruan atas laporan keuangan
auditan PT. Kimia Farma tanggal 31 Desember 2001.
Pada periode
auditan 31 Desember 2001 saat dilakukannya pemeriksaan tidak ditemukan adanya
kekeliruan atas pencatatan laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. Karena itu
Badan Pengawas Pasar Modal yang diposisikan sebagai pihak pengawas pasar modal
menjalin kerjasama terhadap Jasa Penilai Direktoral Jendral Lembaga Keuangan.
Karena lembaga tersbut dianggap mempunyai hak dalam mengontrol anggota akuntan
public dalam tugasnya mengumpulkan bukti-bukti terhadap keikutsertaan akuntan
publik saat melakukan manipulasi terhadapa laporan keuangan PT. Kimia farma
Tbk.
Disisi
lain tindakan yang dilakukan oleh professional seharusnya tidak memihak
masing-masing pihak. Hal tersebut dikarenakan seorang akuntan publik
merupahakan pihak yang independen, dimana mereka mempunyai tanggung jawab dalam
mengawasi, memeriksa, dan melaporkan atas temuan-temuan ketidakwajaran yang
mereka temukan dalam laporan keuangan yang sedang diauditnya. Pada
Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 dijelaskan bahwa apabila terdapat masalah,
sekurang-kurangnya 3hari, seorang akuntan publik sudah harus melaporkan ke
Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan bila temuan-temuan yang atas kekeliruan
dalam penyususunan laporan keuangan tidak segera dilaporkan (minimal tiga hari
sesudah ditemukannya temuan), maka seorang akuntan public tersebut dapat
dikenakan pidana.
C.
Dampak
Pelanggaran Etiak atas Manipulasi Laporan Keuangan yang Terjadi pada PT. Kimia
Farma Tbk.
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen
tidak terlepas dari bantuan akuntan. Profesi akuntans publik yang telah
melaksanakan kecurangan, yaitu manipulasi laporan keuangan atau kerjasama yang
yang dapat merugikan bisa menjadikan pemangku laporan keuangan tidak dapat
mendapatkan informasi yang benar. Profesi akuntans publik menyebabkan kejadian
pelanggaran etika atas manipulasi laporan keuangan dapat menyebabkan dampak
yang serius terhdapa kegiatan pebisnisan. Selain itu pemerintah juga dapat
turun tangan langsung terhahadap masalah yang dihadapi apabila dianggap serius
terhadap praktik manipulasi laporan keuangan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dilihat dari pembahasan yang telah
diuraikan pada bab-bab diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Kimia Farma
terlah terbukti melakukan pelanggaran etika professi akuntan yang mempengaruhi
prinsip-prinsip akuntansi sebagai berikut:
a. Kebutuhan
Masyarakat
Kepercayaan yang sudah diberiakn public kepada PT Kimia Farma, seorang profesi akuntansi harus
menunjukkan desikasi mereka secara terus menerus untuk mecapai
proffesionalisme yang cukup baik. Pada masalah yang dihadapi, akuntans yang
ditunjuk PT. Kimia Farma sudah menjalankan kepentingan para pemangku
kepentingan hanya untuk kepentingan manajemen perusahaan atau kepentingan
pribadi saja. Manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma
menyebabkan asymetri informasi apabila sudah sampai ditangan para stakeholder
eksternal.
b. Integrity
Integrity mewajibkan para anggota dalam berperilaku
baik, fair, dan apa adanya dengan tidak mengorbankan kepentingan salah satu
pihak. Pemberian jasa dan akuntabilitas yang diberikan oleh publik kepada
akuntan tidak boleh dikalahkan dengan kepentingan pribadi semata. Sedangkan
pada kenyataannya, PT. Kimia Farma telah secara jelas tidak fair saat membuat
laporan keuangan periode yang bersangkutan. Integrity mengecualikan kesalahan
yang tidak disadari atau disengaja serta asymetri pendapat yang jujur.
c. Sikap Professional
Setiap
profesi akuntan publik, lebih baik bersikap dengan konsisten terhadap nama baik
profesi dan menjauhi tindakana yang bisa mencemarkan nama baik profesi akuntan
public. Di dalam masalah ini, pihak-pihak yang ikut serta dalam manipulasi laporan
keuangan PT. Kimia farma pada periode 2002 telah bertindak tidak professional
dan menyebabkan image perusahaan merosot tajam.
B.
Rekomendasi
Lebih
baik akuntant public bersikap dengan tidak memihak salah satu pihak, karena
pihak yang diberikan wewenag tanggungjawab penuh untuk mengevaluasi atau
meneliti laporan keuangan yang tidak wajar di dalam penyususnannya. Karena,
apabila seorang auditor menjalankan kewajibannya secara bagus, risiko yang
mungkin muncul seperti menurunnya kepercayaan masyarakat serta pemerintahan
terhadap kmampuan suditor, menurunnya jasa atas auditor, sampai yang paling
buruk yaitu kemungkinan ditutupnya KAP yang melakukan kecurangan atau
penyimpangan atas etika profesi dapat saja terjadi.
Daftar Pustaka
Anggita. Fani. 2014. ANALISIS KASUS Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT.
Kimia Farma Tbk. Online. http://dokumen.tips/documents/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma.html (Diakses pada 16 Desember 2016)
Anonim. 2014. Kesimpulan Makalah Agency Theory ( Teori Keagenan ). Online. http://www.davishare.com/p/blog-page_13.html. (diakses pada 16 Desmber 2016)
Davidparsaoran. 2009. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.Online.https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/ (diakses pada 16 Desmber 2016)
http://accounting1st.wordpress.com/2012/07/07/etika-akuntan-studi-kasus-pt-kimia-farma/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://linamaryani10.blogspot.co.id/
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
Irfianis. Della. 2015. Tulisan Etika Profesi: Kecurangan
dalam Akuntansi. Online. http://della-irfianis.blogspot.co.id/2015_01_01_archive.html. (diakses pada 16 Desember 2016)
Lestari.
Dewi. 2016. Audit Fungsi Keuangan (Studi Kasus pada PT Kimia Farma Tbk). Online. (diakses pada 16 Desmber
2016)
Meidya. 2011. Kausus Pelanggaran etiak di Luar Lingkungan. Online. http://meidyawwa23.blogspot.co.id/2014/12/tugas-softskill-kelompok-2_4.html (diakses pada 23 Desember 2016)
Nurdiandani, Yuda. 2012. Etika Akuntansi (Studi Kasus
PT. Kimia Farma). Online. http://yudanurdiandani.blogspot.com/2012/10/etika-akuntan-studi-kasus-pt-kimia-farma.html? (diakses
pada 21 Desember 2016)
Permata S.N. 2015. Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Kimia Farma . Online. http://nukepermatasari.blogspot.co.id/2015/01/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html. (diakses pada 16 Desmber 2016)
Septina. I.D. 2014. Hubungan Prinsip Good Corporate
Governance dengan PrinsipEtikaAkuntansi.Online.http://inggitdwiseptiana.blogspot.co.id/2014_12_01_archive.html. (diakses pada 16 Desember 2016)
Terecya, dkk.
2014. Analisis Kasus PT. Kimia Farma. Online. https://www.scribd.com/doc/217535752/Analisa-Kasus-Pt-Kimia-Farma (Diakses pada 16 Desember 2016)
Wulansari dkk.2011.Case Corporate Governance Salah Saji Laporan Keuangan
Kasus PT Kimia Farma.e-journal manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar